Seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diamankan oleh warga di Desa Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama, sabtu (8/6/2024)
Tersangka pelaku yang sempat dihakimi massa tersebut berinisial AZ (56) dan beralamat di Desa Meurandeh Dayah, merupakan seorang wiraswasta.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, menjelaskan bahwa pelaku diamankan setelah mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi 3103 DBG di Desa Sidodadi.
Sementara barang bukti berhasil diamankan termasuk satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Menurut penyelidikan awal, pelaku telah memiliki niat untuk mencuri karena sering meminjam motor milik korban sebelumnya dan tersangka pelaku menggunakan kunci palsu (duplikat) yang diduga dibuat saat sering meminjam motor korban.
Ketika melakukan aksinya, pelaku dipergoki langsung oleh korban dan berusaha melarikan diri.
Namun, upaya pelarian pelaku gagal setelah tertabrak dan kemudian diamankan oleh warga.
Akibat pelarian itu pelaku mengalami luka akibat pukulan massa sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Sat Reskrim Polres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut.